Friday, June 12, 2026

Standard Minimum Field Strenght DVB-T2

Standar Minimum Field Strenght

Terkait standar reception Field Strenght di Indonesia. Jawaban cepat: 53.2 dBµV/m. atau setara dengan 37.6 dBµV. 

Desain Wilayah Siar

Karena wilayah layanan bisa jadi overlap, maka pemerintah mengatur berapa Field Strength (dBµV/m) khususnya di batas-batas wilayah layanan. Ini diatur dalam Permen Kominfo 6/2019.

Sebagai contoh untuk DKI Jakarta dengan Referensi Pemancar TVRI Joglo.

Terlihat bahwa Pancaran TVRI Joglo di TP2 referensi Field Strenght 76.2 dBµV/m +/- 3 dB. Artinya TP2 maksimal 79.2 dBµV/m. Jika di ubah ke level Voltase 79.2 - 14.7 = 64.5 dBµV.

Sebenarnya berapa idealnya Field Strenght di Indonesia?

Akan kita bahas penerimaan Fixed Antenna dengan location probability 95%:

Case 1. Menggunakan parameter 256-QAM, FEC 2/3, 32k, PP7 Extended (ITU-R BT.2254-5 halaman 37).

Case 2. Menggunakan parameter Kominfo 64-QAM, FEC 4/5, 32k, PP4 Extended

CASE 1 - Metodology ITU


Perhatikan di tabel diatas parameter nomer 2, Minimum Required C/N 19.7 dB. Ini adalah model dengan AWGS (Gausian Raw).

Dari mana minimum required C/N 19.7 dB? Ini semua berawal dari AWGN Model. Dimana pada prinsipnya AWGN ini memodelkan penerimaan adalah sifatnya Fixed, bukan berubah-ubah. Selanjutnya karena Gausian Raw ini perlu mengadopsi model Ricean Channel (cocok untuk antenna Fixed dengan asumsi ketinggian yang cukup dan menerima satu signal yang kuat, dengan signal-signal pantulan yang relatif sedikit). Ini berbeda dengan Antenna Portable, dimana signal didapat umunya dari banyak pantulan.


Setelah C/N required diketahui yaitu 19.7 dB, maka dimasukkan ke rumus seperti dalam perhitungan Excel diatas. File Excel nya dapat di download di bagian bawah artikel.

Hasil yang didapatkan Field Strenght minimum adalah 54.0 dBµV/m atau setara dengan 39.3 dBµV. Dan ini sesuai dengan hasil contoh perhitungan dalam dokument ITU tsb, halaman 37 (bagian paling bawah tabel).

CASE 2 - Indonesia

Sekarang kita pakai standar siaran Indonesia. Ini diatur dalam Permen Kominfo 6/2019


Dengan menggunakan parameter tsb, kita perlu mencari tahu berapa required C/N nya berdasarkan metodology ITU.

Dari perhitungan berdasar Raw AWGN Channel, dan ditambah dengan faktor koreksi PP4 plus D, maka diketahui Required C/N adalah 18.9 dB.

Jika nilai tsb dimasukkan kedalam Excel (file Excel nya dapat di download di bagian bawah artikel) maka kita dapat mengetahui berapa Field Strenght minimum yang cocok untuk konteks Indonesia.

Dari perhitungan diatas diketahui bahwa minimum Field Strenght dengan menggunakan parameter Kominfo adalah 53.2 dBµV/m.

Berapa Voltase output antenna yang diterima oleh STB (Umed)?

Antenna Fixed Umed=Emed - (Emin - Umin)

Emed 60.1 dBµV/m

Umed = 53.2 - 15.6 = 37.6 dBµV

STB atau alat ukur akan menerima level tegangan 37.6 dBµV.

Catatan: Beberapa rumus kadang mencantumkan pengurang untuk antena Fixed itu 14.6, bukan 15.6. Ini benar jika Loss Feeder dijadikan 3 dB. Jika Loss Feeder 3 dB, maka pengurangnya adalah 14.6.

[Link Budget Antenna Fixed ITU dan Kominfo]

<eof>

No comments: